NIK Adalah Nomor Yang Biasa Kamu Lihat Dari Di Kartu Tanda Penduduk Atau KTP Maupun Di Kartu Keluarga. KTP Sendiri Merupakan Kartu Identitas Yang Harus Dimiliki Setiap Warga Negara Yang Telah Memenuhi Syarat. Kartu Ini Wajib Dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) Dan Warga Negara Asing (WNA) Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) Yang Sudah Berumur 17 Tahun Atau Sudah Pernah Menikah Atau Telah Menikah.

 

NIK Dicantumkan Dalam Setiap Dokumen Kependudukan Dan Dijadikan Dasar Penerbitan KTP, Paspor, Surat Izin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib Pajak, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Dan Penerbitan Dokumen Identitas Lainnya. NIK Atau Nomor Induk Kependudukan Bersifat Unik Atau Khas, Tunggal Dan Melekat Pada Seseorang Yang Terdaftar Sebagai Penduduk Indonesia.

 

NIK Adalah Kombinasi Angka Yang Berbeda-Beda Pada Setiap Orang Yang Tinggal Di Indonesia. Kombanasi Angka Ini Memiliki Arti Tertentu Yang Perlu Kamu Pahami. Pasalnya, NIK Merupakan Nomor Induk Kependudukan Yang Harus Dimiliki Seorang Warga Negara.

 

NIK Adalah Singkatan Dari Nomor Induk Kependudukan. NIK Adalah Tanda Identitas Seseorang Yang Terdiri Dari Kombinasi Angka, Yang Berbeda-Beda Pada Setiap Orang. Kombinasi Angka Ini Bukanlah Kombinasi Acak, Melainkan Memiliki Arti Tertentu Di Dalamnya. NIK Adalah Kombinasi Angkat Yang Terdiri Dari 16 Digit Angka Unik Yang Khas Pada Setiap Orang.

 

Adapun 16 Digit Kode Tersebut Meliputi Tujuh Kode Sekaligus. Di Antaranya Adalah

 

ü  2 Digit Awal Merupakan Kode Provinsi.

ü  2 Digit Berikutnya Merupakan Kode Kabupaten/Kota.

ü  2 Digit Setelahnya Merupakan Kode Kecamatan.

ü  6 Digit Sesudahnya Adalah Tanggal Lahir, Bulan Lahir, Dan Tahun Lahir. ( Khusus Perempuan Untuk Tanggal Di Tambahkan Dengan 40, Ini Bertujuan Untuk Membedakan Jenis Kelamin, Contoh Tanggal Lahir 01 Maka Ditulis 41)

ü  4 Digit Angka Terakhir Merupakan Nomor Urut Tanggal Lahir Yang Sama Dalam Satu Wilayah Kecamatan Dimulai Dengan Urutan 0001.

 

Contoh NIK Adalah, Misalkan Ada Seorang Perempuan Tinggal Di Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat Tanggal Lahir 17 Agustus 1945 Maka NIK-Nya Adalah: 32-10-16-570845-0001 Apabila Ada Perempuan Lain Dengan Domisili Dan Tanggal Lahir Yang Sama Mendaftar, Maka NIK-Nya Adalah 32-10-16-570845-0002,  Apabila Ada Orang Lain (Laki-Laki) Dengan Domisili Dan Tanggal Lahir Yang Sama Mendaftar, Maka NIK-Nya Adalah 32-10-16-170845-0001

Begitupun Dengan Nomor KK Yang Memiliki 16 Digit Kode Tersebut Meliputi Tujuh Kode Sekaligus. Di Antaranya Adalah

 

ü  2 Digit Awal Merupakan Kode Provinsi.

ü  2 Digit Berikutnya Merupakan Kode Kabupaten/Kota.

ü  2 Digit Setelahnya Merupakan Kode Kecamatan.

ü  6 Digit Sesudahnya Adalah Tanggal Registrasi/Pembuatan KK, Bulan Registrasi/Pembuatan KK, Dan Tahun Registrasi/Pembuatan KK.

ü  4 Digit Angka Terakhir Merupakan Nomor Urut Registrasi/Pembuatan KK Yang Sama Dalam Satu Wilayah Kecamatan Dimulai Dengan Urutan 0001.

 

Contoh Nomor KK Adalah: 32-10-16-121213-0001 Merupakan KK Di Wilayah Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat Tanggal Pembuatan KK 12-12-2013 Urutan Pendaftar Ke 0001, Jika Ada Pendaftaran KK Lainnya Di Hari Yang Sama Maka No KK Nya Adalah 32-10-16-121213-0002, Dan Seterusnya.

 

Adapun Kode Wilayah Administratif Untuk Provinsi, Kabupaten, Kecamatan Bahkan Kode Desa/Kelurahan ( Namun Untuk NIK dan No KK Tidak Memerlukan Kode Desa/Kelurahan) Bisa Di Download Di Link Ini

 

Sebagai Tambahan Bahwa Kode Desa/Kelurahan Biasanya Hanya Dipakai Untuk Dokumen Pendukung / Pengantar Untuk Pengajuan Administrasi Kependudukan Seperti Pembuatan/Perubahan KK, Surat Pindah/Datang, Dll

 

Berikut Adalah Beberapa Dokumen Pendukung / Surat Pengantar Administrasi Kependudukan Beserta Fungsinya:

 

ü  F.1.16 ( Pembuatan KK Baru,Perubahan KK Meliputi LAMPID/Lahir-Mati-Pindah-Datang, Perubahan Elemen Meliputi Perubahan Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Status, Agama Dll )

ü  F. 1.05 ( Pernyataan Telah Menikah Atau Bercerai Namun Tidak Tercatat / Tidak Memiliki Buku Nikah / Akta Cerai )

ü  F. 2.03 ( Pernyataan Kelahiran Tanpa Memiliki Akta Lahir Disebabkan Orang Tua Nikah Tidak Tercatat )

F. 2.29 ( Surat Keterangan Kematian )