Ijazah adalah surat bukti kebenaran dan sah yang menyatakan bahwa mahasiswa telah lulus pendidikan dari sebuah perguruan tinggi. Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Di dalam ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi disebutkan informasi mengenai nama perguruan tinggi tempat menempuh pendidikan, program studi yang diambil dan gelar yang berhak dipakai oleh lulusan. Jika terbukti lulusan melakukan tindakan plagiat, maka ijazah dapat dinyatakan tidak sah dan gelarnya dapat dicabut oleh perguruan tinggi.
Ijazah ditandatangani oleh pemimpin tertinggi di perguruan tinggi tersebut. Untuk universitas dan institut ditandatangani oleh rektor dan dekan fakultas, sementara untuk sekolah tinggi oleh ketua dan pemimpin unit pengelola program studi. Untuk akademi dan politeknik ditandatangani oleh direktur dan pemimpin unit pengelola program studi.
Apabila ijazah mengalami kerusakan atau hilang yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak kepolisian, perguruan tinggi dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti atas permintaan dari mahasiswa terkait.
Banyak manfaat yang didapatkan dari sebuah ijazah, seperti menjadi syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya, dapat menilai kecerdasan yang dimiliki dari nilai yang didapat selama masa tempuh pendidikan, dan ijazah menjadi syarat penting yang harus ada untuk menjadi tenaga pendidik atau bekerja di perusahaan, dan lain sebagainya.
Adapun Arti Dari No. Ijazah Adalah Sebagai Berikut
Nomor Ijazah SMA memuat kode penerbitan, kode jenjang pendidikan hingga nomer seri (nomorator).
Sementara, nomor Ijazah SMK memuat kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020, tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan Ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
Sehingga, dalam penulisan ijazah pun harus benar.
Lantas, di mana letak dan apa arti kode di nomor Ijazah SMA/SMK?
Letak Nomor Ijazah
1. Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA pada bagian bawah halaman depan.
Nomor Ijazah tersebut, memuat kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
2. Nomor Ijazah SMK pada bagian bawah halaman depan.
Nomor Ijazah SMK memuat kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
3. Nomor Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB pada bagian bawah halaman depan.
Nomor tersebut, mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator).
Kode Penerbita Ijazah
Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, diikuti nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB, SMPLB, SMALB dan SMK.
Nomor urut kode provinsi
1. DN-01: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
2. DN-02: Provinsi Jawa Barat
3. DN-03: Provinsi Jawa Tengah
4. DN-04: Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
5. DN-05: Provinsi Jawa Timur
6. DN-06: Provinsi Aceh
7. DN-07: Provinsi Sumatera Utara
8. DN-08: Provinsi Sumatera Barat
9. DN-09: Provinsi Riau
10. DN-10: Provinsi Jambi;
11. DN-11: Provinsi Sumatera Selatan
12. DN-12: Provinsi Lampung
13. DN-13: Provinsi Kalimantan Barat
14. DN-14: Provinsi Kalimantan Tengah
15. DN-15: Provinsi Kalimantan Selatan
16. DN-16: Provinsi Kalimantan Timut
17. DN-17: Provinsi Sulawesi Utara
18. DN-18: Provinsi Sulawesi Tengah
19. DN-19: Provinsi Sulawesi Selatan
20. DN-20: Provinsi Sulawesi Tenggara
21. DN-21: Provinsi Maluku
22. DN-22: Provinsi Bali
23. DN-23: Provinsi Nusa Tenggara Barat
24. DN-24: Provinsi Nusa Tenggara Timur
25. DN-25: Provinsi Papua
26. DN-26: Provinsi Bengkulu
27. DN-27: Provinsi Maluku Utara
28. DN-28: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
29. DN-29: Provinsi Gorontalo
30. DN-30: Provinsi Banten
31. DN-31: Provinsi Kepulauan Riau
32. DN-32: Provinsi Sulawesi Barat
33. DN-33: Provinsi Papua Barat
34. DN-34: Provinsi Kalimantan Utara
Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN (tanpa kode Negara).
Kode Jenjang Pendidikan
a. D untuk Pendidikan Dasar
b. M untuk Pendidikan Menengah
c. PA untuk Pendidikan Kesetaraan Paket A
d. PB untuk Pendidikan Kesetaraan Paket B
e. PC untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C
Kode Satuan Pendidikan, yakni:
a. SD untuk Sekolah Dasar
b. SDLB untuk Sekolah Dasar Luar Biasa
c. SMP untuk Sekolah Menengah Pertama
d. SMPLB untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
e. SMA untuk Sekolah Menengah Atas
f. SMALB untuk Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
g. SMK untuk Sekolah Menengah Kejuruan
Kode Kurikulum
a. K06 untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2006;
b. K13 untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2013;
c. K06-3 untuk Ijazah Kurikulum 2006 SMK Program 3 Tahun;
d. K06-4 untuk Ijazah Kurikulum 2006 SMK Program 4 Tahun;
e. K13-3 untuk Ijazah Kurikulum 2013 SMK Program 3 Tahun;
f. K13-4 untuk Ijazah Kurikulum 2013 SMK Program 4 Tahun
Demikian Semoga Bermanfaat